Iklan


Sosoknya memang melegenda. Johny Sembiring dikenal preman intelek. Kabarnya ia pernah berhasil mengelabui Perdana Menteri (PM) Malaysia.

Tujuannya saat itu adalah untuk mendapatkan uang dengan memanfaatkan ketegangan politik antara Indonesia dan Malaysia pada tahun 60an. Namun, belum ada informasi jelas lagi soal cara mengelabui dan teknik yang ia lakukan tersebut. Kabar ini agaknya perlu didalami dan digali faktanya lebih jauh lagi.

Sejumlah bahasa pun ia kuasai. Johny memiliki kemampuan bisa berbahasa Jawa, Sunda, Tapanuli, Inggris, Belanda, Jerman, dan Mandarin. Jelas sosoknya bukanlah orang sembarangan.

Tapi kenapa ia menjadi preman? Pada era tahun 50an, pasca revolusi, situasi membuat Johny menjalani hidup sebagai seorang preman.

Namanya pun disejajarkan dengan Kusni Kasdut dan Johny Indo sebagai preman kelas kakap. Yang menarik lagi dari sosok Johny Sembiring adalah hobinya yang suka berfilsafat. Dengan kecerdasan dan kemampuan berbahasa yang di atas rata-rata, berfilsafat tampak sudah jadi bagian dari kesehariannya.

Johny Sembiring, menurut jaksa terbukti menembak Letkol Penerbang Steven Adam. Meski pada saat kejadian, dini hari tanggal 29 Mei 1983, sejumlah saksi memberi keterangan bahwa Johny berada di tengah keluarganya di Jakarta

Jaksa lebih meyakini pengakuan saksi lain bahwa malam itu Johny bersama sejumlah kawannya mendatangi rumah Steven. Hanya saja kasus ini agak rumit dan masih meninggalkan kepingan-kepingan yang belum sempurna.

Tewas Ditembak Secara Misterius
Kematian Johny Sembiring meninggalkan duka juga misteri sendiri. Di tengah proses taubatnya dengan bisnis baru yang dijalankan, ia diculik dan dibunuh.

Kabarnya ia tewas dibunuh sekelompok orang di daerah persimpangan Matraman, Jakarta Timur pada tahun 1996. Sampai sekarang belum diketahui pasti siapa pelaku atau kelompok yang membuat nyawa Johny Sembiring melayang. Kelompok Johny Sembiring pun dengan sendirinya bubar setelah kematian pimpinannya tersebut.

source "bombastis.com"
Baca Juga

Post a Comment

Previous Post Next Post